Selasa, 01 Juli 2014

Ini Alasan Jawa-Sumatera Disambungkan dengan Kabel Bawah Laut

Pembangunan pembangkit listrik di kawasan Sumatera semakin banyak seperti contohnya proyek PLTU Mulut Tambang di Sumatera Selatan. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Sumatera. - Es Cincau

Deputi Menteri PPN/Bappenas Bidang Sarana dan Prasarana, Dedy Priatna, mengatakan, jika seluruh pembangkit di Sumatera itu telah selesai dibangun, diperkirakan kapasitas listrik yang dihasilkan bisa mencapai 3.000 megawatt. - Resep Kue

“Kalau sampai kabel laut ini tidak ada, mau dikemanakan 3.000 megawatt itu? Untuk seluruh Sumatera, itu kegedean,” katanya menjelaskan pentingnya dibangun high-voltage, direct current (HVDC), ditemui wartawan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Dedy mengatakan, jika pembangunan kabel HVDC itu terlambat, maka pemerintah Indonesia terancam dituntut perusahaan swasta yang membangun pembangkit listrik.

Dia mengatakan, dalam kontrak pembangunan pembangkit listrik, pemerintah Indonesia menjamin listrik yang dihasilkan perusahaan swasta bisa terserap 60 hingga 70 persen oleh PLN.

“Karena kalau enggak dibeli PLN, dia (investor) engga bisa balikin (modal). Itu jaminan investasi di Indonesia, sehingga kabel HVDC ini wajib jadi,” ujarnya.

Dengan adanya kabel HVDC, listrik yang dihasilkan pembangkit listrik di Sumatera, bisa dialirkan ke Jawa. Sebagai informasi, proyek ini diperkirakan menelan 2,12 miliar dollar AS yang akan didanai dalam 4 tahap. Adapun tahap 1 dan 2 sudah dilakukan dengan pinjaman lembaga donor Jepang, sebesar Rp 1,19 miliar dollar AS. Sementara itu, tahap 3 dan 4 masih harus mendapat persetujuan dari Presiden melalui rapat terbatas.

Dedy mengatakan, pemerintah berencana mendanai tahap 3 dan 4, karena PT PLN sudah tidak mempunyai kemampuan pinjam. Dia bilang PT PLN ingin membangun HVDC untuk mengejar penyerapan listrik pembangkit hingga 70 persen.

“Karena di-blue book, maka menjadi pinjaman pemerinta. Sehingga nantinya PLN nya bayar ke pemerintah. PLN bisa bayar dengan hasil subsidi yang dibayarkan,” ujarnya.